Peranan Kaum Perempuan Dalam Konteks Keluarga, Masyarakat, dan Pemerintahan (Suatu Tinjauan Dari Perspektif Islam)

Oleh: Zulkifli Abu

Marginalisasi Kaum Perempuan dan Feminisme
Sepanjang sejarah peradaban umat manusia, diskursus tentang persoalan- persoalan seputar perempuan telah banyak dibincangkan oleh para pemikir dari berbagai kalangan, baik itu agamawan maupun sekular. Peradaban umat manusia, terutama pada abad pertengahan sampai modern telah menghasilkan berbagai gagasan tentang peranan perempuan di tengah- tengah masyarakat. Akan tetapi, pada abad pertengahan, gagasan tentang status dan peranan perempuan dalam kehidupan masyarakat sangat dipengaruhi oleh pemikiran dari Yunani Kuno mengenai sifat- sifat alamiah atas makhluk yang bernama perempuan tersebut. Plato (427-347) menelurkan gagasan bahwa perempuan tercipta karena “deregenerasi” manusia. Hanya laki- laki yang dicipta langsung oleh Tuhan dan diberi-Nya jiwa. Mereka yang hidup lurus akan kembali ke bintang- bintang sementara yang hidup menyimpang, dengan satu alasan dapat diasumsikan telah berubah menjadi perempuan pada generasi kedua.
Sementara itu, Aristoteles (384-322) memandang perempuan sebagai makhluk yang tidak sempurna. Perempuan adalah “laki- laki” yang tidak produktif. Perbedaan laki- laki dan perempuan dalam perspektif ini terletak pada kapasitas intelektual yang dimiliki. Aristoteles mengemukakan alasan kenapa laki- laki lebih dominan dari perempuan dalam tatanan hidup masyarakat adalah karena intelegensia laki- laki yang superior dari perempuan. Hanya laki- lakilah manusia paripurna. Hubungan laki- laki dan perempuan, secara alamiah adalah bahwa laki- laki lebih tinggi dan perempuan lebih rendah, juga bahwa laki- lakilah yang menguasai sementara perempuan dikuasai.
Tradisi Romawi dan Helenis (kebudayaan Yunani) memandang masyarakat sebagai sesuatu yang tersegmentasi dalam bentuk- bentuk manusia tertinggi dan terendah. Secara alamiah, posisi perempuan inferior di hadapan laki- laki. Oleh karenanya, hukum Romawi yang kemudian menjadi hukum gereja pada abad pertengahan itu memberikan perempuan status rendah dalam masyarakat. Lebih jauh lagi, persoalan inferioritas dan subordinasi perempuan ini dijustifikasi ke dalam teks- teks suci oleh para teolog Kristen serta adanya larangan Paus terhadap perempuan untuk mengajar di gereja. Fakta- fakta yang saya sebutkan ini merupakan corak pemikiran yang berlangsung di Eropa pada abad pertengahan atau abad kegelapan (dark age) dan menunjukkan betapa perempuan dalam status kemanusiaannya tidak mendapat tempat yang layak dan terpuji di tengah- tengah masyarakat.
Kondisi ini kurang lebih menjadi faktor penyebab lahirnya gerakan pembebasan dan perlindungan terhadap hak- hak perempuan sebagai manusia. Gerakan ini biasa kita kenal dengan gerakan feminisme. Secara umum, gerakan fenimisme lahir sebagai reaksi atas keadaan kaum perempuan yang termarjinalkan dalam masyarakat, lebih- lebih di hadapan kaum laki- laki. Terminologi feminisme pertama kali digunakan pada tahun 1871, dalam sebuah teks kedokteran Prancis, untuk menjelaskan akhir perkembangan organ- organ seksual dan karakteristik kesabaran laki- laki, yang dipercaya akan menderita karena feminisasi tubuhnya. sejak pertengahan abad ke 19, terminology tersebut lambat-laun mulai digunakan ktika perempuan mempertanyakan status inferiornya dan menuntut perbaikan posisi sosial mereka.
Di barat, gerakan feminisme yang muncul sangat beragam dengan corak pemikiran dan gerakan yang khas. Perbedaan corak pemikiran dan gerakan tersebut disebabkan karena faktor sosio-historis yang terjadi pada saat itu. Meskipun begitu, orientasi gerakan ini tetap pada semangat pembebasan dan perlindungan hak kaum- kaum perempuan. Berikut bentuk- bentuk gerakan feminisme di barat:
1. Feminisme Amazon, yaitu gerakan feminisme yang peduli pada kesetaraan gender fisik. Bagi gerakan ini, tidak ada pemisahan antara gender fisik laki- laki dan perempuan yang berimplikasi pada keyakinan terhadap sejumlah norma tertentu berdasarkan pemisahan tersebut. Dalam pandangannya, pemisahan reproduksi antara laki- laki dan perempuan merupakan suatu ketidaksetaraan alamiah yang menjadi dasar bagi penindasan kaum perempuan.
2. Feminisme Liberal, menghendaki agar kaum perempuan diintegrasikan ke dalam struktur arus utama (mainstream) masyarakat. Fenimisme ini, secara historis dapat dilacak dan berakar pada teori kontrak sosial pemerintahan yang dibentuk Revolusi Amerika. Bagi model feminisme ini, perempuan harus turut berperan dalam pemerintahan. Perempuan harus dilibatkan secara aktif dalam ruang- ruang publik, diberi kesempatan untuk bekerja di sector pemerintahan dan diberi upah sebagaimana mestinya.
3. Feminime Sosialis, sebuah gerakan feminisme yang bercorak marxisme. Gerakan ini menganalisis ketimpangan gender berakar pada sistem kepemilikan privat atau kapitalis. Sebagaimana analisis Marx terhadap masyarakat, gerakan ini pun meyakini bahwa dalam dinamika masyarakat, perempuan ditempatkan sebagai kaum kelas dua dalam sistem kapitalisme “patriarkal”. Menurut padangan ini, kesetaraan gender dapat diwujudkan hanya dengan menghancurkan sistem kapitalisme partriarkal.
Perempuan: Status Kemanusiaanya dalam Islam
Sebagai muslim, kita tentu mengetahui bagaimana perlakuan terhadap kaum perempuan sebelum Muhammad SAW diutus sebagai nabi dan rosul untuk membawa risalah kebenaran islam. Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya, posisi perempuan pada masa lampau, khususnya pada zaman pra jahiliyah sangat memprihatinkan. Mendapatkan keturunan perempuan adalah aib pada masa itu, bahkan ada yang tidak segan- segan membunuh anak perempuannya dengan berbagai cara. Praktik- praktik yang diskriminatif semacam ini merupakan potret kebodohan umat manusia sebelum islam datang dan merubah tatanan kehidupan masyarakatnya.
Menyikapi persoalan perbedaan perempuan dan laki- laki yang berimplikasi pada penindasan kaum perempuan, saya mencoba menguraikan beberapa prinsip tentang status perempuan (dan juga laki- laki) dalam dunia islam.
Prinsip pertama: bahwa baik laki- laki dan perempuan adalah setara di mata Allah SWT. Laki- laki dan perempuan adalah makhluk yang beresensi tunggal sebagai ciptaan Allah SWT. Secara filosofis, perbedaan di alam semesta ini (laki- laki dan perempuan) kita terima sebagai sebuah keniscayaan yang menjelaskan keagungan dan keindahan Ilahiah. Akan tetapi, perbedaan itu tidak mungkin kita terima sebagai sesuatu yang melahirkan pembedaan bagi satu sama lain. Perbedaan meniscayakan rahmat, sedangkan pembedaan pasti meniscayakan diskriminasi. Baik laki- laki maupun perempuan, semuanya berpotensi untuk mencapai kesempurnaan di sisi Allah SWT. Oleh karena tujuan hidup ini adalah taqwa, maka tidak ada pembedaan untuk mecapai derajat tertinggi tersebut. Allah SWT bahkan memuliakan perempuan dengan memberi perumpamaan perempuan shalehah, seperti Maryam binti Imran, Asiyah istri Fir’aun.
Dan Allah membuat istri Fir’aun perumpamaan bagi orang- orang yang beriman, ketika ia berkata, “Wahai Tuhanku! Bangunkanlah untukku sebuah ruamh di sisi-Mu dalam firdaus dan selamatkan aku dan Fir’aun dan perbuatannya, dan selamatkan aku dari kaum yang zalim.” (QS. At-Tahrim:11)
Kemudian Allah SWT berfirman:
….dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari ruh (ciptaan) Kami dan ia membenarkan kalimat Tuhannya dan Kitab- Kitab-Nya dan ia termasuk orang- orang yang taat. (QS. At-Tahrim:12)
Prinsip kedua: bahwa laki- laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam hubungannya dengan alam semesta. Dalam Al Qur’an suci, Allah SWT telah menjelaskan hak- hak manusia dalam memanfaatkan alam semesta. Tidak ada pembedaan sedikitpun antara laki- laki dan perempuan dalam hal ini. Penguasaan dan pemanfaatan alam haruslah disandingkan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan fisik manusia. Seorang manusia memiliki hak untuk memanfaatkan alam, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestariannya. Oleh karenanya, laki- laki dan perempuan harus memainkan peran yang sama dalam upaya pemanfaatan alam.
Prinsip ketiga: bahwa baik laki- laki maupun perempuan memiliki tanggung jawab yang sama terhadap masyarakat. Keduanya memiliki peran untuk menciptakan masayarakat madani serta memerangi segala bentuk penyimpangan yang terjadi di dalamnya. Setiap laki- laki dan perempuan memiliki hak sosial yang sama. Allah SWT berfirman:
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki- laki dan perempuan yang banyak. (QS. An-Nisa:1)
Manusia seluruhnya berasal dari sumber yang satu dan dengan demikian, tidak seorangpun, baik laki- laki maupun perempuan, dapat mengklaim superioritas atas yang lain di alam ini.
Prinsip keempat: bahwa keberagaman yang ada di semesta ini memiliki esensi tunggal di sisi Allah SWT. Kita memperhatikan bahwa di alam semesta ini, begitu banyak dan beragamnya ciptaan Allah. Dalam pandangan dunia islam, kita meyakini bahwa semua maujud yang ada di muka bumi ini lahir dari satu sumber wujud yang Tunggal. Perbedaan- perbedaan dan keragaman ini terjadi setiap sudut kehidupan, di setiap makhluk yang ada, tak terkecuali manusia. Oleh karenanya, kita juga pasti meyakini prinsip bahwa manusia (baik laki- laki maupun perempuan) yang merupakan bagian dari tatanan sistem kehidupan di alam ini berasal dari sumber yang satu. Oleh sebab itu, tidak layak bagi kita untuk membeda- bedakan status kemanusiaan berdasarkan gender.
Prinsip kelima: berawal dari esensi tunggal dari keberagaman ciptaan yang ada ini, tentu mengindikasikan bahwa semuanya juga pasti mengarah pada tujuan yang tunggal pula. Semua ciptaan yang ada di muka bumi ini dikaruniai potensi untuk mencapai kesempurnaan. Alam semesta, maujud- maujud yang ada, baik yang hidup maupun yang mati, semuanya memiliki gerak substansi (al harakah al jauhariya) untuk menyempurna. Segala sesuatu di alam ini memiliki dua aspek yang melekat pada dirinya; kehadiran dan kekurangan. Segala sesuatu memiliki kesempurnaan khusus, saling mendukung kebutuhan- kebutuhan satu sama lain dan setiap entitas melengkapi kekurangan entitas yang lain, membantunya ke arah tujuan terbesar kehidupan. Dengan relasi tersebut, kehidupan yang demikian beragam dan kompleks ini menjadi sesuatu yang unik dan merupakan sebuah keseluruhan. Sederhananya, setiap entitas di semesta ini berhubungan satu sama lain untuk mencapai kesempurnaan dan tujuan tertinggi kehidupan.
Dalam kehidupan manusia, tentu individu- individu (laki- laki dan perempuan) diciptakan oleh Allah SWT dengan segala bentuk kesempurnaan masing- masing berdasarkan gendernya. Kemudian dengan potensi spiritual, manusia dengan kehendak bebasnya dituntun untuk mencapai kesempurnaannya. Manusia juga diberi kehormatan sebagai pemimpin, memiliki peran dan tanggung jawab untuk memimpin dan mengatur kehidupan di alam menuju pada tujuan akhirnya. Dengan demikian, berdasarkan tujuan pada kesempurnaan, keharmonisan dan kesinambungan, maka manusia harus menciptakan sebuah masyarakat yang ideal berdasarkan pada koridor islam. Dalam proses ini, segala potensi yang dimiliki dipergunakan untuk melengkapi satu sama lain. Dengan prinsip inilah, kita dapat melihat bahwa laki- laki dan perempuan tentu memiliki kesempurnaan tersendiri sehingga satu sama lain saling melengkapi untuk menciptakan kehidupan yang harmonis. Jika kita tidak mengakui ada perbedaan di antara keduanya, niscaya tidak ada relasi yang terbangun untuk kehidupan masyarakat. Oleh sebabnya, relasi yang terjadi antara laki- laki dan perempuan dalam upaya membentuk masyarakat meniscayakan ada peran yang sama- sama penting dari laki- laki dan perempuan, sehingga tidak patut bagi kita untuk melakukan pemisahan antara keduanya berdasarkan gendernya.
Peranan Perempuan: Keluarga, Masyarakat dan Pemerintahan dalam Koridor Islam
 Peranan dalam Keluarga
Peranan kaum perempuan sangatlah signifikan untuk membentuk kehidupan masyarakat melalui pendidikan karakter yang diberikan dan penanaman nilai moral di dalam keluarga. Kita mengetahui bahwa masyarakat adalah sebuah entitas yang terdiri dari entias- entitas kecil (keluarga), sehingga kuat dan rapuhnya fondasi sebuah masyarakat sangat ditentukan oleh seberapa kuat dan rapuhnya keluarga- keluarga. Dengan begitu, kita dapat menemukan betapa peranan perempuan sangatlah penting. Dengan kata lain, rusaknya masyarakat adalah implikasi negatif dari rusaknya perempuan, dan sebaliknya. Perempuan, dengan karakter yang lemah lembut dan penuh kasih sayang sangat tepat memainkan peran dalam membesarkan anak- anaknya dalam sebuah pendidikan moral yang baik dan berkarakter sehingga keluarga yang dibinanya menjadi keluarga yang harmonis. Sementara itu, laki- laki dengan kelebihan yang dimilikinya pantas memainkan peran sebagai pemberi nafkah untuk keluarga di samping bertanggung jawab atas kehidupan keluarga secara menyeluruh. Dalam konteks berumah tangga, jelas terlihat bahwa Allah ta’ala telah memberikan garis yang jelas dan tegas terkait dengan hak- hak alamiah laki- laki (suami) dan perempuan (istri). Penjelasan tentang hak- hak alamiah disandarkan pada potensi dan aspek fisik yang dimiliki oleh laki- laki dan perempuan. Dalam hal ini, ktia tidak bisa memberikan justifikasi bahwa penegasan yang diberikan bermuatan diskriminasi di satu sisi dan menguntungkan di sisi lain. Allah SWT berfirman:
Kaum laki- laki itu adalah pelindung bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki- laki) atas sebagian yang lain dank arena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, perempuan yang saleh ialah perempuan yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Perempuan- perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah merek di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari- cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An- Nisa: 34)
 Peranan dalam Masyarakat
Telah saya sebutkan sebelumnya bahwa keutuhan dan keharmonisan masyarakat terletak pada keutuhan dan keharmonisan keluarga- keluarga di dalamnya dan dari situlah kaum perempuan memainkan peranannya yang sangat berarti. Lebih jauh lagi, bukan hanya dalam lingkungan keluarga saja perempuan berperan untuk membesarkan anak- anaknya dalam asupan kasih sayang dan pendidikan moral yang baik, akan tetapi perempuan juga memiliki peran yang signifikan dan menentukan di dalam masyarakat. Artinya, bahwa peranan mendidik yang dipegang oleh perempuan, tidak hanya berlangsung di keluarga. Masyarakat yang merupakan kumpulan yang dinamis dan multikarakter juga membutuhkan peranan perempuan. Sebagai contoh, kita mengakui bahwa pendidikan di tengah- tengah masyarakat sangat dibutuhkan, baik itu dalam bentuk institusi formal seperti sekolah, maupun nonformal. Tugas mendidik dan membentuk karakter juga berlangsung dalam masa ini dan jelas bahwa perempuan adalah aktor yang tepat untuk memainkan peranan ini. Lebih luas lagi, institusi pemerintahan dalam skop kecil di masyarakat juga diperankan oleh kaum perempuan.
Meskipun sekarang, penyadaran tentang kesetaraan status perempuan dan laki- laki semakin gencar dilakukan, akan tetapi tidak sedikit kita lihat pada praktiknya masih terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Kesadaran untuk menjunjung tinggi status perempuan di tengah- tengah masyarakat masih rapuh dan sebagai akibatnya perempuan dijadikan objek kekerasan dalam segala aspek kehidupan. Kekarasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, merupakan contoh konkrit kesadaran yang rapuh tersebut. Oleh karenanya, lahirlah berbagai macam lembaga- lembaga di masyarakat yang secara khusus berkonsentrasi membahas masalah tersebut.
Dalam segala bentuk penyimpangan yang terjadi di dalam masyarakat, tidak bisa tidak perempuan juga memiliki peran yang sama dalam memerangi hal tersebut. Seperti yang telah saya sebutkan pada prinsip- prinsip sebelumnya, bahwa baik laki- laki maupun perempuan memiliki tanggung jawab dan peran yang sama dalam menegakkan keadilan di masyarakat dan mencegah segala bentuk kemungkaran. Kita bisa melihat para wanita teladan yang memainkan perannya di dalam masyarakat (langsung maupun tidak langsung), seperti Asiyah istri Fir’aun, Maryam binti Imran, Khadijah binti Khuwalid serta putri Nabi suci, Fatimah az Zahra. Kesemuanya memainkan peran yang sangat berarti dalam menegakkan keadilan di dalam suatu masyarakat. Ini semua mengindikasikan bahwa perempuan memiliki peran yang sangat signifikan di dalam masyarakat, di samping kaum laki- laki.
 Peranan Sosial-Politik
Konsep partisipasi sosial-politik dalam konteks pemerintahan dapat kita definisikan sebagai suatu kehendak bebas dan sadar individu untuk bertindak sedemikian rupa dalam rangka meraih, baik secara individu maupun kolektif, kekuasaan untuk memerintah. Mereka yang berpatisipasi dalam sosial-politik dapat memberikan persetujuan atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Sejauh hukum syari’at tidak mengingkari adanya peranan perempuan dalam masyrakat dan pemerintahan serta sejauh al Qur’an dan sunnah tidak melarangnya, perempuan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam ruang ini. Dalam hal ini, Allah SWT telah berfirman:
Dan orang- orang yang beriman, lelaki dan prempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 71).
Ayat di atas menegaskan kembali bahwa dalam sebuah nilai- nilai dan kewajiban universal, semua manusia, baik laki- laki maupun perempuan, memegang tanggung jawab yang sama. Hal ini tidak berlaku hanya dalam lingkungan kecil semacam keluarga, maupun masyarakat kecil, akan tetapi dalam konteks pemerintahan sebuah bangsa, peranan keduanya juga harus diperhitungkan secara masif. Sebab, bagaimanapun juga, bukan hanya keluarga dan masyarakat kecil saja yang diakui (legitimatif), akan tetapi dalam skala besar, kehidupan pemerintahan dalam sebuah bangsa dan negara merupakan keniscayaan dari perkumpulan masyarakat yang legitimatif.
Imam Khomeini pernah berkata dalam sebuah tanya jawab dengan seorang wartawan di Paris pada masa pengasingannya dalam Revolusi Islam Iran (1979):
“Berkat Islam, perempuan memiliki peran yang agung dan sensitive dalam mengatur masyarakat. Hal ini karena agama ini mendorong perempuan pada suatu tempat, di mana dirinya dapat meraih posisi yang tepat sebagai manusia, dan bukan lagi diperlakukan semata- mata sebagai objek- objek material.”
Kita harus memegang sebuah asumsi dan juga prinsip, bahwa sebuah bentuk permerintahan yang konvensional, bukanlah merupakan sistem pemerintahan atau bentuk kekuatan absolut yang lahir dari prinsip- prinsip dan ketentuan Ilahiah. Akan tetapi, pada proses penyelenggaraannya, manusia senantiasa menyandarkan segala sesuatunya pada nilai- nilai ilahiah yang universal. Perempuan dalam sebuah sistem pemerintahan dalam sistem pemerintahan yang islami maupun konvensional memiliki peranan yang sangat penting. Pada noktah ini, kita menemukan banyak sekali perdebatan- perdebatan ahli- ahli fikih tentang peran ini. Ada sebagaian ahli fikih yang membatasi peran perempuan hanya dalam ranah keluarga dan pendidikan anak. Ada juga sebagian ahli fikih yang mengizinkan peran perempuan berperan dalam pentas politik pemerintahan, tetapi melarangnya dalam pemilihan nasional. Peran perempuan tidak sebagai pemimpin, tetapi sebagai pengabdi pada pemimpin. Ada juga ahli fikih yang percaya bahwa kaum perempuan dapat meraih segala jenis level otoritas manajerial, kecuali posisi sebagai otoritas eksekutif tertinggi.
Pembatasan peran perempuan hanya dalam lingkup keluarga oleh sebagian ahli fikih di dasarkan pada dalil Qur’an suci:
Kaum laki- laki adalah pelindung bagi kaum peremuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki- laki) atas sebagian yang lain dan kaarena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, perempuan yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memlihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. (QS. An-Nisa: 34)
Ayat tersebut, jika kita perhatian dan kita kaji maknanya, memberikan batasan- batasan bagi peran perempuan dalam sebuah lingkup tertentu, yaitu keluarga. Artinya, bahwa konsekuensi dari ayat tersebut tidak relevan jika dikontekskan dalam sebuah lingkup kehidupan yang lebih luas (pemerintahan). Dalam lingkungan keluarga, jelas bahwa laki- laki dan perempuan, dalam kesempurnaannya yang menuntut saling melengkapi dengan sejumlah ketentuan hak dan kewajiban yang telah disyariatkan oleh islam. Akan tetapi, dalam lingkup pemerintahan, laki- laki dan perempuan memiliki peran dan tanggung jawab yanag setara sebab akan berbeda apa yang ada dalam lingkungan keluarga dan pemerintahan.
Kemudian, terdapat ayat yang dalam tafsiran ahli fikih membatasi peran perempuan.
… dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah: 228).
Ayat berikutnya adalah sebagai berikut:
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang- orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taati Allah dan Rasul-Nya… (QS. Al-Ahzab: 33).
Dua ayat tambahan di atas juga menjelaskan peranan perempuan dalam lingkup keluarga, tidak dalam konteks pemerintahan. Ayat pertama menjelaskan hak- hak yang dimiliki oleh seorang istri dalam keluarga yang didasarkan pada kapasitas dan kesempurnaan yang Allah ta’ala berikan kepadanya, begitu juga laki- laki. Sedangkan ayat kedua, secara eksplisit ditujukan oleh Allah kepada para istri Nabi Muhammad SAW agar supaya tetap berada di rumahnya dan tidak menunjukkan sikap dan prilaku serta dalam aspek lainnya yang mendatangkan mudharat baginya. Dengan demikian, kita tidak bisa kemudian melakukan generalisasi atas peranan perempuan seperti yabng tersebut di dalam ayat- ayat tersebut ke dalam semua konteks kehidupan.
Dalam konteks ini, saya sepakat bahwa peranan perempuan tidak pada level pemimpin sebuah pemerintahan (misalnya presiden, dan sebagainya), tetapi ikut serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, atau mengkritik kebijakan- kebijakan yang dibuat oleh pemimpin. Secara intelktual, kaum perempuan setara dengan laki- laki sehingga segala sesuatu yang memiliki pertimbangan intelektual, lebih- lebih pada tataran intuisi, peran perempuan sangat dibutuhkan dan tidak boleh diabaikan. Perempuan dapat berpatisipasi melalui lembaga- lembaga legislatif, eksekutif maupun lembga- lembaga masyarakat yang memiliki akses langsung terhadap pemerintahan. Di samping itu, dalam tradisi islam, juga dalam sejarah kepemimpinan dalam islam, tidak pernah ada nabi dari kalangan perempuan. Kalaupun ada penguasa, seperti Ratu Bilqis, akhirnya tunduk pada pemerintahan nabi Sulaiman. Hal ini menunjukkan bahwa, untuk menjadi pemimpin umat, tidak hanya kapasitas intelektual yang dipertimbangkan, akan tetapi juga membutuhkan pertimbangan rasional, ketegasan yang mengabaikan aspek intuisi di sisi lain sehingga perempuan tidak pantas di letakkan dalam level ini.

Sumber Bacaan:
Membela perempuan; Menakar Feminisme dengan Nalar Agama:
1. Harapan- Harapan Feminisme dan Respon Perempuan Muslim (Saied Reza Ameli).
2. Status Perempuan dalam Pemikiran Islam (Mohsin Araki).
3. Sekilas Tentang Peran Sosial-Politik Perempuan dalam Pemerintahan Islam (Asyraf Borujerdi).
Share on Google Plus

About PC IMM AR FAKHRUDDIN

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :